NAMA : SUGIANTO.
NPM :19111161.
KELAS : 1KA41.
TUGAS ISD BAB
5 : WARGA NEGARA DAN NEGARA.
Ne gara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2..
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Ø
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN.
v HUKUM
Ø Pengertian
Hukum
- Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
- Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
- Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
- Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
- Achmad
Ali menyatakan hukum adalah seperangkat
norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui
eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan tersebut.
v NEGARA.
Pengertian Negara Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan
yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
Negara
adalah perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari
kondisi masyarakat lain diluarnya.
Ø
Teori
Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam
- Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : Kondisi Alam --> Tumbuhnya Manusia --> Berkembangnya Negara
- Teori Ketuhanan
- (Islam +Kristen) --> segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
- Manusia menghadapai kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
v Bentuk Negara
Ø Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Ø Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem,
yaitu:
1.
Sentralisasi
2.
Desentralisasi
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Ø Keuntungan
sistem sentralisasi:
- Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah Negara.
- Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Ø Kerugian
sistem sentralisasi:
- Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan.
- Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah.
- Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
- Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya.
- Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat
di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Ø Keuntungan
sistem desentralisasi:
- Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
- Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
- Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancer.
- Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
- Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
v Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.Kendati negara-negara
bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen
sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah
gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal
tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ø Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan
kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara
bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan
selebihnya (residuary power).
Ø Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
- Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatic.
- Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai.
- Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian.
- Hal-hal tentang uang dan keuangan, biaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, mata uang (moneter).
- Hal-hal tentang kepentingan bersama antar negara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Ø Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat
yang satu dengan yang lain adalah:
- Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
- Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Ø
Berdasarkan kedua hal tersebut,
lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949).
- Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India.
- Negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia.
- Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Ø Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat
sebagai pemegang kedaulatan ke luar.
2) Sama-sama memiliki
hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak
mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
v
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan NKRI terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat.
Ø
Pengertian Pemerintah dan
Pemerintahan
Pemerintah atau goverment secara etimologis berasal dari
kata yunani kubeernan atau nahkoda kapal,
artinya menatap kedepan, menentukan berbagai kebijakan yang
diselenggaakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara,
memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang, dan
mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan
masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang
ditetapkan.Sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas
dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat.
C. WARGA NEGARA
v Pengertian Warga Negara.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian
hak, privasi, dan tanggung jawab.
v
Syarat
menjadi warga negara Indonesia.
Dalam
penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa
ada 7 cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu;
- Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
- Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
- Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
- Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
- Akibat perkawinan, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut
Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun
atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
(sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI
setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang
diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18
tahun atau belum kawin
Dalam
pasal 26 ayat (1) UUD 1945
dijelaskan yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesai asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda,
peranakan Tionghoa, yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI dan disahkan oleh Undang
undang sebagai warga negara seperti halnya dijelaskan pada Pasal 26 ayat (2).
Ø Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam UUD
1945 sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat (1)
: Segala Warga negara bersamaan dengan kedudukannya didaalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
·
pada ayat (2)
: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
2. Pasal 28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
3. Pasal 30 ayat (1)
: hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
·
ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pendapat:
Suatu
Negara akan maju atau terbelakang tergantung dari Warga Negaranya karena Negara
adalah sekelompok orang yang telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi
dalam suatu Negara Hukum harus bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan
Hukum terhadap Warga Negara maka Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa
hidup mereka tergantung pada Negara, bila suatu Negara maju maka Warga
Negaranya akan aman, tenteram dan sejahtera begitu juga sebaliknya.
Penulisan
makalah ini tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan, oleh karena itu kritik
dan saran yang sifatnya membangun demi menyempurnakan makalah ini sangatlah
diharapkan.
Terimakasih
kepada semua pihak yang telah membantu apabila ada penambahan dan pengurangan
saya mohon maaf.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
http://tykhablogs.blogspot.com/2011/03/hubungan-warga-negara-dan-negara.htmlhttp://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar